Aku rela Allah Tuhanku, Aku rela Islam Agamaku, Aku rela Muhammad Nabiku, Aku rela Al-Quran Kitabku
Kamis, 29 November 2012
banyak orang disekitar kita
belum bisa mengenal Allah
sebelum mereka melihat
uang, nasi, obat dan pakaian
bahagianya kita kalo
harta kita yang sedikit ini mampu
mengantar sekian banyak gerenasi Islam
mengenal Allah Tuhan mereka yang Maha Baik
jangan pernah pikirkan harta kita
jadikan ia jalan tol menuju Sorga
jatah hidup kita teramat singkat
anak-anak kita tak selamanya kecil
mereka akan tumbuh dewasa, mandiri dan berkeluarga
saat itu kita tak lagi bisa
main petak umpet, kuda-kudaan
menyuapin mereka sambil bercerita dan bercerita
menyemaikan ilmu dan kebajikan yang
akan mereka bawa ketika kita tak lagi berdaya
saat ini mereka butuh kita
jangan tinggalkan mereka dalam kesibukan kita
Jumat, 19 Oktober 2012
RIZKI
Jika ingin rizkinya tidak TERUKUR, rajinlah BERSYUKUR..
Jika ingin rizkinya tak kenal MUSIM, rajinlah SILATURRAHIM..
Jika ingin rizkinya melimpah BERKAH, rutinlah BERSEDEKAH..
Jika ingin rizkinya lancar MENGALIR, rutinlah QIYAMUL LAIL..
Jika ingin rizkinya sebanyak PENGUSAHA, rutinlah SHOLAT DHUHA..
Jika ingin rizkinya berlipat GANDA, samainlah dengan DOA IBUNDA..
Jika ingin rizkinya bertambah MEREKAH, maka segeralah MENIKAH..
Jika ingin rizkinya segede GUDANG, maka segeralah BERDAGANG..
Jika ingin rizkinya cukup untuk BEKAL, maka biasakanlah BERTAWAKKAL..
Jika ingin rizkinya atraktif dan EFEKTIF, maka biasakanlah berfikir POSITIF..
Rabu, 29 Agustus 2012
Adab-adab Menuju Masjid
Berjalan menuju masjid dengan tujuan melaksanakan shalat berjamaah memiliki keutamaan yang banyak, di antaranya:
Langkah Kaki Mereka Menghapus Dosa dan Mengangkat Derajat
Di antara keutamaan yang dijanjikan bagi orang yang berjalan menuju masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah adalah tidaklah mereka melangkahkan kakinya kecuali sebagai penghapus dosa dan satu langkah yang lainya sebagai pengangkat derajat. Keutamaan ini hanya didapatkan oleh mereka yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci dan tidaklah dia keluar kecuali untuk shalat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu:
“Barang siapa yang bersuci di rumahnya kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) untuk menunaikan shalat fardhu, maka kedua langkahnya adalah salah satunya menghapus dosa dan yang lainnya menaikkan derajat.” HR. Muslim no. 666
Adab-adab ketika Berjalan menuju Masjid
1. Berangkat ke masjid dalam keadaan telah bersuci.
Seseorang yang akan berangkat menuju ke masjid untuk menunaikan shalat wajib disunnahkan baginya agar berangkat dalam keadaan telah bersuci (sudah berwudhu). Karena seseorang yang melangkahkan kakinya menuju masjid dalam keadaan telah bersuci dan tidaklah dia keluar dari rumahnya kecuali hanya untuk shalat maka sebagian langkahnya sebagai penghapus dosa dan sebagian yang lain menaikkan derajatnya. Keutamaan ini hanya didapat oleh orang-orang yang memperhatikan adab ini. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata di dalam syarh (penjelasan) beliau terhadap kitab Riyadhus Shalihin ketika menjelaskan tentang hadits di atas, “…. dengan syarat dia berwudhu di rumahnya dan menyempurnakan wudhunya kemudian keluar menuju masjid, tidak ada yang mengeluarkan dia kecuali shalat …”
2. Membaca doa keluar rumah.
Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha salah seorang istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata, “Sesungguhnya Nabi dahulu jika keluar dari rumah membaca:
بِسْمِ اللَّهِ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَزِلَّ أَوْ أَضِلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ
“Dengan nama Allah, wahai Rabb-ku aku berlindung kepadamu dari terjatuh dalam dosa atau tersesat atau terjatuh dalam kezaliman atau terzalimi atau bodoh atau dibodohi.” Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan selain keduanya.
Doa ini dibaca ketika hendak keluar rumah, menuju masjid, atau selainnya. Ath-Thibi rahimahullaah berkata, “Jika keluar rumah pasti seseorang akan bertemu dengan masyarakat lainnya. Dikhawatirkan menyimpang dari jalan yang lurus, baik dalam urusan agamanya atau urusan dunianya. Bila dalam urusan agama mungkin dia sesat atau disesatkan, bila dalam urusan dunia mungkin dia menzalimi saudaranya atau dizalimi. Bisa jadi dia bodoh atau dibodohi disebabkan oleh pergaulan ataupun bercampurnya dengan manusia. Oleh karena itu hendaknya dia berlindung kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa dari semua keadaan ini dengan ucapan yang padat dan ringkas.” (Lihat Mir`atul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih hal. 194)
3. Berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.
Bagi seseorang yang hendak menuju shalat berjamaah hendaknya dia berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Dikarenakan seseorang yang hendak menuju shalat dituntut agar melaksanakannya dengan adab yang mulia dan dalam keadaan yang sempurna. Dahulu ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat pernah mendengar suara gaduh langkah orang yang tergesa-gesa karena terlambat. Kemudian setelah shalat beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya agar tetap berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walaupun terlambat. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim dan selain keduanya dari sahabat Abu Qatadah radhiyallaahu ‘anhu:
بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Ketika kami sedang melaksanakan shalat bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba beliau mendengar suara langkah kaki beberapa shahabat. Ketika telah selesai shalat beliau bersabda, “Ada apa dengan kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat,” beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan hal itu, jika kalian mendatangi shalat hendaklah berjalan dengan tenang, apa saja yang kalian dapatkan dari shalat kerjakanlah (bersama imam) dan apa saja yang tertinggal maka sempurnakanlah.”
Di dalam hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dengan tambahan:
وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ
“Hendaklah kalian berjalan dengan sakinah dan waqar.”
Al-Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata, “Secara lahir nampak bahwa di antara keduanya ada perbedaan. As-sakinah itu adalah tenang dalam gerakan dan meninggalkan perkara yang sia-sia. Al-waqar adalah berkaitan dengan keadaannya seperti menjaga pandangan, merendahkan suara, dan tidak banyak menoleh.” (Lihat Fathul Bari pada hadits no 632)
4. Membaca doa menuju masjid.
Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma mengabarkan bahwa dirinya pernah menginap di rumah bibinya, Maimunah radhiyallaahu ‘anha, salah satu istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika pergi menuju masjid membaca doa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي لِسَانِي نُورًا وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُورًا وَاجْعَلْ فِي بَصَرِي نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِي نُورًا وَمِنْ أَمَامِي نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُورًا وَمِنْ تَحْتِي نُورًا اللَّهُمَّ أَعْطِنِي نُورًا
Allohummaj ‘alfii qolbii nuuron, wa fii bashorii nuuron, wa fii sam’ii nuuron, wa ‘ayyamiinii nuuron, wa ayyasaarii nuuron, wa fawqii nuuron, wa tahtii nuuron, wa amaamii nuuron, wa kholfii nuuron, wa azhzhomlii nuuron.
“Ya Allah ciptakanlah cahaya di hatiku, cahaya di lisanku, ciptakanlah cahaya di pendengaranku, ciptakanlah cahaya di penglihatanku, ciptakanlah cahaya dari belakangku, ciptakanlah cahaya dari depanku, ciptakanlah cahaya dari atasku, cahaya dari bawahku. Ya Allah, berilah aku cahaya HR. Muslim no. 763
5. Memakai pakaian yang yang layak.
Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
“Wahai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid.” Al-A’raf: 31
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullaah berkata, “Yaitu tutuplah aurat kalian pada setiap shalat, yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutupnya merupakan hiasan bagi tubuh sebagaimana membukanya adalah membiarkan tubuh tersebut jelek, dan bisa jadi yang dimaksud dengan perhiasan di sini adalah sesuatu yang lebih dari itu berupa pakaian yang bersih dan bagus. Di sini terdapat perintah menutup aurat di dalam shalat dan menggunakan pakaian yang bagus padanya, dan bersihnya pakaian dari kotoran dan najis.” (Lihat Taisir al-Karimirrahman hal. 287)
6. Masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan.
Al-Imam al-Bukhari rahimahullaah memberi judul bab di dalam kitab Shahih beliau “Bab Mendahulukan yang Kanan ketika Masuk Masjid dan yang Lainnya.” Kemudian beliau berkata, “Dahulu Ibnu Umar mendahulukan kaki kanannya (ketika masuk) dan jika keluar ia mendahulukan kaki kirinya.” Shahih al-Bukhari pada hadits no. 426.
Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Termasuk sunnah jika engkau masuk masjid hendaklah mendahulukan kaki kanan dan jika hendak keluar hendaklah mendahulukan kaki kiri.” Diriwayatkan oleh al-Hakim dan sanad-nya hasan sebagaimana di-hasan-kan oleh asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Muqbil rahimahumallaah.
Aisyah radhiyallaahu ‘anha, seorang istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dahulu Nabi menyukai mendahulukan yang kanan ketika thaharah, bersisir, dan bersandal.” Muttafaqun ‘alaih
Jika dalam hal memakai sandal saja Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berupaya untuk mendahulukan yang kanan tentunya masuk masjid lebih utama untuk mendahulukan yang kanan.
7. Membaca shalawat dan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam serta doa ketika hendak masuk masjid.
Di antaranya yaitu:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.” Lihat kitab Manasik al-Hajji wal ‘Umrah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullaah.
Atau membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, Wajah-Nya Yang Maha Mulia, dan kekuasaan-Nya yang abadi dari syaithan yang terkutuk.” Lihat kitab Shahih at-Targhib wa at-Tarhib.
8. Membaca shalawat dan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam serta doa ketika hendak keluar masjid.
Di antaranya yaitu:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Allohumma sholli wa salim ‘aliiMuhammad, wa ‘alii alaa Muhammad
Allohumma innii as aluka min fadhlik
“Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari karunia-Mu.” Lihat kitab Manasik al-Hajji wal ‘Umrah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullaah.
Atau membaca:
اَللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“Ya Allah, peliharalah aku dari godaan setan yang terkutuk.” Lihat kitab ats-Tsamaru al- Mustathab.
Sumber: Buletin Al Ilmu
Selasa, 24 Juli 2012
SHADAQAH / SEDEKAH
Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah : (مَا يُخْرِجُهُ الإِْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ), maksudnya adalah : harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
“ Tatkala Allah menciptakan bumi maka ia pun bergetar. Lalu Allah menciptakan gunung, dan kekuatan diberikan kepadanya, yang ternyata ia diam. Maka para malaikat pun heran terhadap penciptaan gunung itu . Mereka bertanya, “ Ya Rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaan-Mu yang lebih kuat dari gunung ?” Allah menjawab:’ Ada yaitu besi. Mereka bertanya, Ya rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaanMu yang lebih kuat dari besi? Allah menjawab, ‘Ada yaitu api. Mereka bertanya, “ Ya Rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaan-Mu yang lebih kuat dari api ?” Allah menjawab:’ Ada yaitu air’. Mereka bertanya, “ Ya Rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaan-Mu yang lebih kuat dari air?” Allah menjawab:’ Ada yaitu angin’. Mereka bertanya, ‘Ya rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaanMu yang lebih kuat dari angin? Allah menjawab:’ Ada yaitu anak Adam yang mengeluarkan shadaqah dengan tangan kanannya sedang tangan kirinya tidak mengetahui”.(HR Diriwayatkan At Tirmidzy dan Ahmad)
Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari artikel Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Tarawih merupakan bentuk jamak dari kata tarwihah. Secara bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian perbuatan duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai shalat malam 4 rakaat disebut tarwihah; karena dengan duduk itu orang-orang bisa beristirahat setelah lama melaksanakan qiyam Ramadhan.
Menegakkan Shalat malam atau tahajud atau tarawih dan shalat witir di bulan Ramadhan merupakan amalan yang sunnah. Bahkan orang yang menegakkan malam Ramadhan dilandasi dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.
Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ قاَمَ رَمَضَانَ إِيـْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Siapapun yang menegakkan bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim 1266)
Pada asalnya shalat sunnah malam hari dan siang hari adalah satu kali salam setiap dua rakaat. Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah shalat malam itu?” Beliau menjawab:
« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »
“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang lain dikatakan:
« صَلاَةُ اللَّيْلِ وَ النَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ »
“Shalat malam hari dan siang hari itu dua rakaat – dua rakaat.” (HR Ibn Abi Syaibah) (At-Tamhiid, 5/251; Al-Hawadits, 140-143; Fathul Bari’ 4/250; Al-Muntaqo 4/49-51)
Maka jika ada dalil lain yang shahih yang menerangkan berbeda dengan tata cara yang asal (dasar) tersebut, maka kita mengikuti dalil yang shahih tersebut. Adapun jumlah rakaat shalat malam atau shalat tahajud atau shalat tarawih dan witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari 11 atau 13 rakaat.
Shalat tarawih dianjurkan untuk dilakukan berjamaah di masjid karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan hal yang sama walaupun hanya beberapa hari saja. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir rahimahullah, ia berkata:
“Kami melaksanakan qiyamul lail bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam 23 Ramadhan sampai sepertiga malam. Kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan sampai separuh malam. Kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur.” (HR. Nasa’i, Ahmad, Al-Hakim, Shahih)
Beserta sebuah Hadits dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
Kami puasa tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memimpin kami untuk melakukan shalat (tarawih) hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat sampai lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak keluar lagi pada malam ke enam (tinggal 6 hari lagi – pent). Dan pada malam ke lima (tinggal 5 hari – pent) beliau memimpin shalat lagi sampai lewat separuh malam. Lalu kami berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seandainya engkau menambah lagi untuk kami sisa malam kita ini?’, maka beliau bersabda:
« مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ »
“Barang siapa shalat tarawih bersama imam sampai selesai maka ditulis baginya shalat malam semalam suntuk.”
Kemudian beliau tidak memimpin shalat lagi hingga Ramadhan tinggal tiga hari. Maka beliau memimpin kami shalat pada malam ketiga. Beliau mengajak keluarga dan istrinya. Beliau mengimami sampai kami khawatir tidak mendapatkan falah. Saya (perowi) bertanya ‘apa itu falah?’ Dia (Abu Dzar) berkata ‘sahur’. (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Daud, Ahmad, Shahih)
Hadits itu secara gamblang dan tegas menjelaskan bahwa shalat berjamaah bersama imam dari awal sampai selesai itu sama dengan shalat sendirian semalam suntuk. Hadits tersebut juga sebagai dalil dianjurkannya shalat malam dengan berjamaah.
Bahkan diajurkan pula terhadap kaum perempuan untuk shalat tarawih secara berjamaah, hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu yaitu beliau memilih Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam untuk kaum lelaki dan memilih Sulaiman bin Abu Hatsmah radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam bagi kaum wanita.
Tata Cara Shalat Malam
Perlu kita ketahui bahwa tata cara shalat malam atau tarawih dan shalat witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada beberapa macam. Dan tata cara tersebut sudah tercatat dalam buku-buku fikih dan hadits. Tata cara yang beragam tersebut semuanya pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Semua tata cara tersebut adalah hukumnya sunnah.
Maka sebagai perwujudan mencontoh dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaklah kita terkadang melakukan cara ini dan terkadang melakukan cara itu, sehingga semua sunnah akan dihidupkan. Kalau kita hanya memilih salah satu saja berarti kita mengamalkan satu sunnah dan mematikan sunnah yang lainnya. Kita juga tidak perlu membuat-buat tata cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengikuti tata cara yang tidak ada dalilnya.
Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
Beliau membuka shalatnya dengan shalat 2 rakaat yang ringan.
Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang.
Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan tiap rakaat yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya hingga rakaat ke-12.
Kemudian shalat witir 1 rakaat.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata: “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir 1 rakaat.” (HR. Muslim)
Faedah, Hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat iftitah 2 rakaat sebelum shalat tarawih.
Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
Kemudian melakukan shalat witir langsung 5 rakaat sekali salam.
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan tidur malam, maka apabila beliau bangun dari tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Setelah itu beliau shalat delapan rakaat dengan bersalam setiap 2 rakaat kemudian beliau melakukan shalat witir lima rakaat yang tidak melakukan salam kecuali pada rakaat yang kelima.”
Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
Melakukan shalat 10 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
Kemudian melakukan shalat witir 1 rakaat.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يُصَلىِّ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَ هِيَ الَّتِي يَدْعُوْ النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلىَ الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلَّمُ بَيْنَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam atau tarawih setelah shalat Isya’ – Manusia menyebutnya shalat Atamah – hingga fajar sebanyak 11 rakaat. Beliau melakukan salam setiap dua rakaat dan beliau berwitir satu rakaat.” (HR. Muslim)
Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 4 rakaat.
Kemudian shalat witir langsung 3 rakaat dengan sekali salam.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata:
مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَ لاَ فِي غَيْرِهِ إِحْدَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR Muslim)
Tambahan: Tidak ada duduk tahiyat awal pada shalat tarawih maupun shalat witir pada tata cara poin ini, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan ada larangan menyerupai shalat maghrib.
Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
Melakukan shalat langsung sembilan rakaat yaitu shalat langsung 8 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam.
Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:
كُناَّ نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَ طَهُوْرَهُ، فَيَـبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَـبْعَثَهُ مِنَ الَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يُصَلِى تِسْعَ رَكْعَةٍ لاَ يَـجْلِسُ فِيْهَا إِلاَّ فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَ لاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعْناَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِمُ وَ هُوَ قَاعِدٌ (رواه مسلم)
“Kami dahulu biasa menyiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari, lantas tatkala beliau bangun tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Kemudian beliau melakukan shalat malam atau tarawih 9 rakaat yang beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan lantas membaca pujian kepada Allah dan shalawat dan berdoa dan tidak salam, kemudian bangkit berdiri untuk rakaat yang kesembilan kemudian duduk tahiyat akhir dengan membaca dzikir, pujian kepada Allah, shalawat dan berdoa terus salam dengan suara yang didengar oleh kami. Kemudian beliau melakukan shalat lagi 2 rakaat dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim 1233 marfu’, mutawatir)
Faedah, Hadits ini merupakan dalil atas:
Bolehnya shalat lagi setelah shalat witir.
Terkadang Nabi shalat witir terlebih dahulu baru melaksanakan shalat genap.
Bolehnya berdoa ketika duduk tasyahud awal.
Bolehnya shalat malam dengan duduk meski tanpa uzur.
Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
Melakukan shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang baik dalam berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
Setelah bangun shalat witir 3 rakaat.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
…ثُمَّ قَامَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَأَطَالَ فِيْهْمَا الْقِيَامَ وَ الرُّكُوْعَ وَ السُّجُوْدَ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَامَ حَتَّى نَفَغَ ثُمَّ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ سِتُّ رَكَعَاتٍ كُلُّ ذَلِكَ يَشْتاَكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يَقْرَأُ هَؤُلاَءِ الآيَاتِ ثُمَّ أَوْتَرَ بِثَلاَثٍ
“…Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri melakukan shalat 2 rakaat maka beliau memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya dalam 2 rakaat tersebut, kemudian setelah selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring sampai mendengkur. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai 3 kali sehingga semuanya berjumlah 6 rakaat. Dan setiap kali hendak melakukan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian berwudhu terus membaca ayat (Inna fii kholqis samawati wal ardhi wakhtilafil laili… sampai akhir surat) kemudian berwitir 3 rakaat.” (HR. Muslim)
Faedah, Hadits ini juga menjadi dalil kalau tidur membatalkan wudhu
Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
Melakukan shalat langsung 7 rakaat yaitu shalat langsung 6 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang ke-6 tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam. Maka sudah shalat 7 rakaat.
Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah yang merupakan kelanjutan hadits no.5 beliau berkata: “Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tua dan mulai kurus maka beliau melakukan shalat malam atau tarawih 7 rakaat. Dan beliau melakukan shalat 2 rakaat yang terakhir sebagaimana yang beliau melakukannya pada tata cara yang pertama (dengan duduk). Sehingga jumlah seluruhnya 9 rakaat.” (HR. Muslim 1233)
Disunnahkan pada shalat witir membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Ikhlas pada rakaat yang kedua dan membaca surat al-Falaq atau an-Naas pada rakaat yang ketiga. Atau membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Kafirun pada rakaat yang kedua dan membaca al-Ikhlas pada rakaat yang ketiga.
Tata cara tersebut di atas semua benar. Boleh melakukan shalat malam atau tahajud atau tarawih dan witir dengan cara yang dia sukai, tetapi yang lebih afdhol adalah mengerjakan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti. Karena bila hanya memilih satu cara berarti menghidupkan satu sunnah tetapi mematikan sunnah yang lainnya. Bila melakukan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti berarti telah menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak ditinggalkan oleh kaum Muslimin.
Adapun pada zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu Kaum muslimin melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat, 13 rakaat, 21 rakaat dan 23 rakaat. Kemudian 39 rakaat pada zaman khulafaur rosyidin setelah Umar radhiyallahu ‘anhu tetapi hal ini khusus di Madinah. Hal ini bukanlah bid’ah (sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk adanya bid’ah hasanah) karena para sahabat memiliki dalil untuk melakukan hal ini (shalat tarawih lebih dari 13 rakaat). Dalil tersebut telah disebutkan di atas ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat malam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »
“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)
Pada hadits tersebut jelas tidak disebutkan adanya batasan rakaat pada shalat malam baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Batasannya adalah datangnya waktu subuh maka diperintahkan untuk menutup shalat malam dengan witir.
Para ulama berbeda sikap dalam menanggapi perbedaan jumlah rakaat tersebut. Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat tersebut dengan metode al-Jam’u bukan metode at-Tarjih (Metode tarjih adalah memilih dan memakai riwayat yang shahih serta meninggalkan riwayat yang lain atau dengan kata lain memilih satu pendapat dan meninggalkan pendapat yang lain. Hal ini dipakai oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam menyikapi perbedaan jumlah rakaat ini. Metode al-Jam’u adalah menggabungkan yaitu memakai semua riwayat tanpa meninggalkan dan memilih satu riwayat tertentu. Metode ini dipilih oleh jumhur ulama dalam permasalahan ini). Berikut ini beberapa komentar ulama yang menggunakan metode penggabungan (al-Jam’u) tentang perbedaan jumlah rakaat tersebut:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ia boleh shalat 20 rakaat sebagaimana yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 rakaat sebagaimana yang ada dalam mazhab Malik. Boleh shalat 11 dan 13 rakaat. Semuanya baik, jadi banyak atau sedikitnya rakaat tergantung lamanya bacaan atau pendeknya.” (Majmu’ al-Fatawa 23/113)
Ath-Thartusi berkata: “Para sahabat kami (malikiyyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 rakaat dengan bacaan yang amat panjang. Pada rakaat pertama imam membaca 200 ayat karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak kuat lagi menanggung hal itu maka Umar memerintahkan 23 rakaat demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan rakaat. Maka mereka membaca surat Al-Baqarah dalam 8 rakaat atau 12 rakaat.”
Imam Malik rahimahullah berkata: “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan adalah shalat yang diperintahkan Umar yaitu 11 rakaat itulah cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 11 dekat dengan 13.
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz berkata: “Sebagian mereka mengira bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sebagian lain mengira bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, BAHKAN SALAH. Bertentangan dengan hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa shalat malam itu muwassa’ (leluasa, lentur, fleksibel). Tidak ada batasan tertentu yang kaku yang tidak boleh dilanggar.”
Adapun kaum muslimin akhir jaman di saat ini khususnya di Indonesia adalah umat yang paling lemah. Kita shalat 11 rakaat (Paling sedikit) dengan bacaan yang pendek dan ada yang shalat 23 rakaat dengan bacaan pendek bahkan tanpa tu’maninah sama sekali!!!
Doa Qunut dalam Shalat Witir
Doa qunut nafilah yakni doa qunut dalam shalat witir termasuk amalan sunnah yang banyak kaum muslimin tidak mengetahuinya. Karena tidak mengetahuinya banyak kaum muslimin yang membid’ahkan imam yang membaca doa qunut witir. Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai qunut dalam shalat witir dan terkadang tidak. Hal ini berdasarkan hadits:
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْنُتُ فِي رَكْعَةِ الْوِتْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca qunut dalam shalat witir.” (HR. Ibnu Nashr dan Daraquthni dengan sanad shahih)
يَجْعَلُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ
“Beliau membaca qunut itu sebelum ruku.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud dan An-Nasa’i dalam kitab Sunanul Qubro, Ahmad, Thobroni, Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir dengan sanad shahih)
Adapun doa qunut tersebut dilakukan setelah ruku’ atau boleh juga sebelum ruku’. Doa tersebut dibaca keras oleh imam dan diaminkan oleh para makmumnya. Dan boleh mengangkat tangan ketika membaca doa qunut tersebut.
Di antara doa qunut witir yang disyariatkan adalah:
« الَلَّهُمَّ اهْدِناَ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِناَ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّناَ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَباَرِكْ لَناَ فِيْماَ أَعْطَيْتَ، وَقِناَ شَرَّ ماَ قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّناَ وَتَعَالَيْتَ، لاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ »
Maraji’:
Shohih Muslim
Qiyaamur Ramadhan li Syaikh Al-Albanyrahimahullah
Sifat Tarawih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Majalah As-Sunnah Edisi 07/1424H/2003M
Tata Cara Shalat Malam Nabi oleh Ustadz Arif Syarifuddin, Lc.
Timika, 3 Ramadhan 1428 H
***
Penulis: R. Handanawirya (Alumni Ma’had Ilmi)
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Dari artikel Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam — Muslim.Or.Id by null
Langganan:
Postingan (Atom)